Filed under: Pengumuman
Rincian Peran :
1. Fasilitator (YP2SU dan Tim KKN)
a. Pendataan potensi wilayah dan masyarakat
b. Pembentukan POKMAS
c. Monitoring n controlling peran POKMAS
d. Menginisiasi dan mendampingi acara koordinasi dg masyarakat:sosialisasi, pendaftaran, rembug rutin*, pendistribusian
e. Mendampingi pengukuran
f. Memeriksa ulang berkas yg sudah masuk di desa dan mengajukan ke BPN
2. POKMASDARTIBNAH
a. Memobilisasi masyarakat untuk mengikuti prog sertifikasi
b. Mengumpulkan angsuran masyarakat (klo tdk melibatkan ksp/dukuh)
c. Mendampingi petugas ukur BPN
3. Desa
a. Mengarahkan dan Menyaksikan proses sertifikasi
b. Berperan dlm pembentukan POKMAS
c. Memfasilitasi proses sertifikasi sesuai dengan kewenangan desa
4. Kecamatan
a. Berperan sebagai PPAT dlm kasus konversi tanah
5. BPN
a. Ikut serta dalam sosialisasi awal
b. Melakukan proses pengukuran dan pemberkasan
c. Menerbitkan/sosialisasi sertifikat yang akan didistribusikan
1 Comment so far
Leave a comment
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
afwan pak, kalo mw tw lebih banyak ttg program sertifikasinya menghubungi siapa ya? Kayake peran kita banyak banget tu, tapi ane sama sekali blm ngerti.
Comment by apiet June 4, 2008 @ 12:23 pm